Pembangunan yang berjalan sekian
tahun lamanya tidak hanya menyangkut salah satu atau beberapa sektor
kehidupan saja. Banyak sedikitnya setiap sektor itu berkaitan satu sama
lain dalam imbangan bobot pengaruh tertentu maka pertumbuhan tiap sektor
tersebut tentulah perlu mendapat perhatian. Jika dipahami adanya
perbedaan keseirnbangan pertumbuhan antar sektoral di setiap tahapan
pembangunan, dengan sendirinya dihayati hakekat hubungan pembangunan
antar sektoral dalam masa stabilisasi. Itu berarti bahwa imbangan
pertumbuhan antarsektoral di masa persiapan kerangka tinggal landas ini
perlu dipersiapkan melalui pendinamisasian perimbangan pertumbuhan di
masa stabilisasi yang lain.
Dalam kaitannya dengan pembangunan
politik, kerangka pemikiran tersebut tentulah menganjurkan adanya sikap,
perhatian dan strategi baru yang selaras dengan tingkat dan kebutuhan
pembangunan itu sendiri. Sebagai bagian dari hak asasi, hak politik pun
diberikan kepada setiap orang tanpa membedakannya atas dasar apa pun.
Hak tersebut juga dipunyai oleh kelompok tanpa membedakan besar dan
tingkatannya. Salah satu wujud dari hak politik ialah keikutsertaan atau
partisipasi politik individu ataupun kelompok di dalam proses politik.
Sekali pun begitu tidaklah dapat dikatakan bahwa setiap partisipasi
warga masyarakat di dalam kegiatan politik dapat dikatakan sebagai
partisipasi politik.
Karena itu biasanya dibedakan kegiatan
politik penguasa yaitu warga masyarakat yang berada di pemerintah, rezim
dan sistim politik untuk menjalankan keseluruhan proses pembangunan dan
rutin. Hasil dari strategi pembangunan politik tersebut ialah pesatnya
pertumbuhan peranan negara di seluruh sektor dan tingkatan kehidupan
masyarakat. Tetapi (ingginya kadar ketergantungan niasyarakat terhadap
pemerintali dan negara perlu diturunkan sedemikian rupa untuk
mendampingi pemerintah yang secara terus menerus menghadapi peningkatan
beban tugas sejalan dengan pertumbuhan pembangunan itu sendiri.
PermasalahanSesungguhnya
peningkatan peranan dan tanggungjawab sektor masyarakat ini di dalam
bahasa llmu Politik dikenal dengan partisipasi politik. Dalam mencari
kejelasan tentang aktivitas politik masyarakat ini, pembahasan
dipusatkan kepada beberapa aspek pokok. Terlebih dahulu dibicarakan
kaitan partisipasi politik dengan politik sebagai aspek kehidupan yang
pada hakekatnya merupakan bagian pula dari hak-hak asasi manusia dalam
rangka mendekati pengertian dasar dari kegiatan politik tersebut.
Setelah
itu ditelaah perkembangannya di dalam sejarah politik masyarakat
Indonesia untuk mendapatkan latar belakang dari gejala politik tersebut
yang banyak sedikitnya tentu mempunyai pengaruh kepada keadaannya di
masa ini dan yang akan datang. Lalu kenyataannya dewasa ini tentulah
menjadi punah perhatian dalam pembahasan ini. Dan pusat perhatian
lainnya ialah dampak atau implikasi dari kenyataan tersebut terhadap
kehidupan secara keseluruhan, termasuk kehidupan politik itu sendiri.
Akhirnya dicoba menyampaikan alternatif pengembangannya dengan pemahaman
bahwa masyarakat dan pemerintah mempunyai tekad dan kemampuan untuk
memanfaatkannya secara tepat.
PembahasanHak Asasi, Politik dan Partisipasi Walaupun
setiap individu sejak lahirnya telah disertai dengan sebagian hak asasi
yaitu hak alamiah seperti hak untuk hidup, merdeka dan memperoleh
kebahagiaan, narnun pewujudan hak-hak dalam posisi pemerintahan atau
kenegaraan, dengan aktivitas politik warga masyarakat yang diperintah
atau rakyat biasa yang lazimnya disebut juga sebagai massa. Hanyalah
aktivitas politik mereka yang bukan termasuk golongan penguasa yang
dikategorikan sebagai partisipasi politik. Jika demikian halnya maka
jelaslah bagi kita bahwa partisipasi politik rakyat atau massa juga
merupakan mekanisme pembahagian kekuasaan secara vertikal di dalam suatu
negara.
Untuk itu berbagai bentuk partisipasi yang dapat dipilih
atau dikombinasikan oleh pemerintah ialah kegiatan-kegiatan dalam
pemilihan urnum, organisasi politik, aktivitas lobby baik dengan
dukungan mogok damai, demonstrasi damai, dan piket. Selain dari
bentuk-benluk konvensional tersebut, dikenal pula bentuk partisipasi
politik yang tidak bersifat konvensional mulai seperti huru-hara.
Tentulah bentuk-bentuk tersebut dipilih sesuai dengan tujuan partisipasi
politik yang ditetapkan oleh para pemerintah kegiatan politik yang
bersangkutan.
Sasaran dari partisipasi politik adalah sektor
penguasa atau pemerintah. Dalam rangka itu pemerintah partisipasi
politik melibatkan diri di dalam semua unsur kegiatan pemerintah di
semua tingkatan dalam kadar yang beragam. Jika disederhanakan, semua
kegiatan pemerintah yang menjadi sasaran partisipasi tersebut dapat
dikelompokkan ke dalam dua jenis, yaitu partisipasi dalam pembuatan dan
pemutusan kebijaksanaan pemerintahan serta partisipasi di dalam
pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah tersebut. Sasaran lainnya dari
partisipasi politik adalah posisi di dalam struktur pemerintah. Dalam
rangka ini partisipasi rakyat adalah di dalam proses pemilihan pejabat
terhadap sejumlah calon yang ada. Ciri kesukarelaan itu membedakan
partisipasi politik dari mobilisasi, di mana keputusan pemerintah untuk
melakukan partisipasi banyak berasal dari luar dirinya.
Perkembangan Partisipasi PolitikStudi
tentang perkembangan partisipasi politik dalam wataknya yang "modern"
di Indonesia tentulah dimulai dengan mengenali peristiwa-peristiwa
politik yang terjadi sejak awal abad ini. Sungguhpun menghadapi
pemerintahan kolonial, keterlibatan masyarakat di dalam Syarikat Islam,
Volksraad, gerakan buruh, petani dan pemuda, sampai kepada kegiatan
organisasi dan partai politik, serta berbagai kegiatan politik
lainnya adalah bentuk-bentuk awal dari partisipasi politik yang
dilakukan oleh para pendahulu dan pejuang bag) perwujudan masyarakat
atau bangsa Indonesia.
Hambatan bagi perkembangan partisipasi
politik di masa kolonial berasal dari dua tingkatan kebijaksanaan.
Pertama ialah tidak diberikannya pengakuan akan hak berpolitik bagi kaum
Bumiputera. Dan kedua yaitu adanya pengawasan yang ketat terhadap
kegiatan masyarakat, terutama untuk menghindarkan mereka dari
partisipasi politik. Jadi baik secara prinsip maupun secara teknis
kesempatan untuk berpartisipasi secara politis amat terbatas. Keadaan
ini berawal dari dualisme sistim ekonomi yang menciptakan ketergantungan
kaum pribumi terhadap perekonomian golongan Eropa dan Timur Asing.
Dualisme politik yang membiarkan kaum pribumi terpaku di dalam
kantong-kantong politik tradisi di bawah penguasa tradisional sehingga
mereka tidak terkait secara langsung kepada proses politik negara
kolonial, merupakan hambatan yang besar bagi penumbuhan partisipasi
politik masyarakat luas di masa itu.
Ketertutupan pemerintah
kolonial terhadap partisipasi politik mendorong masyarakat lebih
berpartisipasi di dalam organisasi dan partai politik ketimbang di dalam
proses pemerintahan. Mungkin keterlibatan tokoh masyarakat di dalam
Volksraad dapat dikategorikan sebagai semacam partisipasi politik
melalui perwakilan. Akan tetapi tujuan pembentukan, kewenangan,
aktivitas dan dampak lembaga itu terhadap politik kolonial tidaklah
mengizinkan kita untuk menyebutnya sebagai partisipasi politik. Kecuali
menguatkan kebijaksanaan pemerintah kolonial, keputusan badan tersebut
tidaklah menunjukkan adanya pengaruh kehendak masyarakat luas terhadap
kebijaksanaan pemerintah. Dalam beberapa hal watak ini teramati di dalam
keputusan badan legislatif setelah kemerdekaan.
Keterbatasan
kesempatan yang dibuahkan oleh sistim pengawasan untuk ketertiban umum
dan beratnya persyaratan yang harus dipenuhi untuk diperbolehkan
melakukan partisipasi politik, di sana-sini muncul kembali di masa
kemerdekaan. Di masa kemerdekaan pengakuan akan hak politik dan
partisipasi politik dijamin penuh oleh konstitusi. Para penguasa tak
pernah lupa menegaskan pengakuan tersebut yang antara lain terlihat dari
konsideran atau pertimbangan yang mendasari kebijaksanaan pemerintah.
Masyarakat luas telah pula paham akan adanya jaminan atas hak-hak
tersebut. Justru kenyataan tersebut bersama warisan tradisi
berpartisipasi secara politik dari generasi pendahulu menumbuhkan
keinginan mereka untuk menikmati hak tersebut secara nyata.
Di
dalarn dua dekade pertama kemerdekaan Indonesia tertangkap dua pola
proses partisipasi sebagai realisasi dari hak politik masyarakat. Di
masa periode politik kepartaian yang berlangsung kira-kira 10 tahun
pertama kemerdekaan, partisipasi politik dapat dikatakan mempunyai
kondisi yang terideal secara politis di sepanjang kemerdekaan Indonesia.
Pengakuan formal akan hak berpartisipasi di dampingi oleh mekanisme
partisipasi yang terbuka. Terdistribusinya kekuasaan secara horisontal
dan vertikal, utuh dan dominannya peranan partai politik, terbukanya
kompetisi politik, leluasanya masyarakat berorganisasi serta
kemanfaatannya bagi partisipasi politik dan tersedianya prasarana sosial
seperti media massa yang bebas, merupakan mekanisme yang mewadalu
proses partisipasi politik masyarakat luas. Impaknya terhadap posisi
jabatan, pemutusan kebijaksanaan dan pelaksanaannya seringkali begitu
kuat sehingga terdapat partisipasi politik yang menjadi bagian penting
dari proses penjatuhan suatu pemerintahan.
Akan tetapi perlu
dicatat bahwa pada urnumnya partisipasi politik di dalam periode ini
terseret ke dalam perjuangan partai. Berdasarkan pola politik aliran
masa memberikan dukungan kepada partai politik tertentu menghadapi
partner koaliasinya di dalam pemerintahan atau sepenuhnya menghadapi
partai pemerintah. Tak tampak adanya kemampuan untuk berkompromi
dan menahan diri di antara kelompok-kelompok yang berpartisipasi dalam
dan atau beberapa kubu yang berhadapan tersebut.
Dalam dekade
kedua kemerdekaan partisipasi politik mulai mengalami pembatasan.
Pemusalan kekuasaan di tangan presiden menyempitkan area partisipasi
politik dari pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan negara menjadi
hanya di dalam hal melaksanakan kebijaksanaan. Sementara itu pemilihan
pejabat telah menjadi hak prerogatif presiden bersama para pembantu
dekatnya.
Ada anggapan bahwa keterlibalan masyarakat luas di
dalam politik pada masa itu lebih bersifat mobilisasi daripada
partisipatif. Alasannya ialah bahwa sifat otoriter politik menghilangkan
atau mengecilkan derajat kesukarelaan anggota masyarakat untuk
melibatkan diri di dalam proses politik. Mungkin untuk sebagian
pandangan itu benar. Dan perlu pula diingat bahwa sistim Politik
Demokrasi Terpimpin belumlah mengembangkan organisasi pemerintahan yang
kompak dan efektif unluk memobilisasikan massa secara luas dan
berkepanjangan.
Suatu gejala baru dari partisipasi politik yang
mulai tumbuh di penghujung periode ini ialah mulai lepasnya partisipasi
politik dari ikatan perjuangan partai politik. Semula partisipasi
seperti itu lahir dalam bentuk kerja sama organisasi-organisasi
masyarakat yang berbeda aliran baik atas restu maupun tidak didorong
oleh partai yang membinanya. Demikianlah halnya dengan kerja sama
mahasiswa dalam partisipasi politik di akhir masa Demokrasi Terpimpin
yang kemudian mengorganisir diri di dalam Kerja sama ini kemudian
ternyata mengorbitkan peranan mahasiswa di dalam politik sehingga
menjadi ujung tombak dari partisipasi politik pemuda yang dalam periode
sebelumnya merupakan salah satu pemerintah partisipasi yang utama.
Mendahului
pemekaran partisipasi politik mahasiswa dan kemerosotan partai. muncul
kekuatan baru di gelanggang partisipasi yaitu golongan fungsional baik
sipil maupun militer. Kelompok ini mengisi posisi dan peranan partai di
dalam keseluruhan proses politik dan kekuasaan. Perkembangan ini pada
dasarnya mengawali pembentukan pola politik masyarakat yang kemudian
dikenal dengan Politik di mana partisipasi politik mendapatkan suasana,
pola dan wataknya tersendiri.
Stabilitas
dan Partisipasi PolitikDalam dua dekade terakhir kemerdekaan
mungkin partisipasi politik sudah dapat dikatakan berada di dalam
krisis. Artinya partisipasi politik menempati porsi kecil saja dari
keseluruhan proses politik nasional dan lokal. Menyambung perkembangan
partisipasi politik dalam periode sebelumnya, dewasa ini wujudnya yang
bersifat konvensional adalah dalam bentuk pemilihan sebagian wakil
rakyat dalam sekali lima tahun dan pemberian dukungan terhadap
kebijaksanaan dan pejabat pemerintah pada saat-saat tertentli pula.
Selebihnya politik diproses oleh elit kekuasaan bersama wakil-wakil
rakyat yang dipilih melalui sistim pemilihan urnum berimbang di mana
calon sangat ditentukan oleh organisasi politik peserta pemilihan umum.
Namun
dari segi intensitas partisipasi, jarak yang jauh antar Pemilu itu di
samping prosesnya yang kurang langsung karena kukuhnya posisi organisasi
politik peserta Pemilu yang mengantarai calon dengan memilih,
mendorong tampilnya pemikiran yang melihat perlunya perwujudan
bentuk-bentuk partisipasi lain. Di samping itu terlihat adanya
kecenderungan mobilisasi dalam keterlibatan masyarakat di dalam Pemilu
akhir-akhir ini. Menurut anggapan umum, tingkat keterlibatan
kelompok-kelompok masyarakat secara sukarela di dalam Pemilu sejalan
dengan tingkat pendidikan dan status sosial ekonomi masing-rnasing
kelompok.
Walaupun bentuk partisipasi yang berwujud mendukung
kebijaksanaan dan pejabat muncul di sepanjang sejarah Indonesia merdeka
dengan puncak intensitasnya berada pada masa Demokrasi Terpimpin, namun
dewasa ini kegiatan tersebut sudah tidak intensif lagi. Kegiatan massa
memberikan dukungan kepada kebijaksanaan dan pejabat ini menjadi
perdebatan akademik pula. Sebab tidak jarang keterlibatan aparat negara
ataupun organisasi politik pendukung pemerintah di dalam
pengorganisasiannya. Setidaknya bagian pendukung seperti itu masih dapat
digolongkan ke dalam pemerintah partisipasi, sekalipun mungkin secara
kuantitas mereka tidaklah sebesar para aktivis yang dimobilisasikan. Di
samping bentuk partisipasi politik dukungan yang lebih melibatkan massa
tersebut, dikenali pula partisipasi politik yang bertujuan mempengaruhi
kebijaksanaan.
Di luar yang di kemukakan di atas, tercatat pula
sejumlah wujud partisipasi yang dapat digolongakan ke dalam kegiatan
non-konvensional karena kecenderungannya menggunakan kekerasan. Gerakan
protes seperti protes Proyek Taman Mini Indonesia dalam tahun 1972,
pembacaan puisi protes tahun 1974 yang diwarnai oleh Rendra adalah
bentuk yang lunak. Bentuk yang lebih keras antara lain terlihat dalam
gerakan anti Cina di Yogya dan Bandung sekitar tahun 1972. Dan gerakan
yang amat keras diperlihatkan dalam huru-hara peristiwa Malari 1974,
demonstrasi terhadap RUU Perkawinan yang sedang dibahas oleh DPR di
akhir tahun 1973, peristiwa Lapangan Banteng 1982 dan peristiwa Tanjung
Priok.
Apabila bentuk-bentuk partisipasi politik konvensional di
atas diakui dan diterima oleh elite kekuasaan, maka tidaklah demikian
halnya dengan partisipasi yang bersifat non-konvensional. Selain dari
gerakan mereka tidak diakui dan bahkan dikategorikan sebagai gerakan
politik yang terlarang, para pejabat pemerintahnya pun mendapat
penindakan dari yang berwajib mulai dari peringatan dan pengucilan
sampai kepada penyeretan mereka ke pengadilan.
Partisipasi Politik Stabilitas Sebaliknya
keterlibatan tersebut merupakan bagian dari perangkat usaha untuk
menegakkan stabilitas politik. Melalui pengembangan secara berangsur,
dewasa ini dikenali tiga pokok kebijaksanaan yang dimaksudkan untuk
mempertahankan stabilitas politik. Sejak awal tahun 1970-an sudah
dimulai penyusunan kembali struktur politik yang berkaitan dengan
partisipasi.
Kebijaksanaan-kebijaksanaan tersebut telah
menghasilkan pola partisipasi politik stabilitas dengan cin pokok
sebagai berikut. Pertama, individu lebih ditekankan sebagai pemerintah
partisipasi. Untuk itu maka motivasi partisipasi yang dikembangkan dan
direstui ialah hasil perkapita yang pada hakekatnya merupakan indikator
utama dari pembangunan (ekonomi). Sumber daya (resources) bagi
partisipasi ialah kemampuan pribadi yang berkaitan dengan pembangunan,
yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan pembangunan itu sendiri.
Karena teknologi adalah alat utama pembangunan maka kekuatan individu
tentulah keteknologian (teknokratik). Kedua hal itu menjadikan
partisipasi bersifat fungsional artinya kegiatan tersebut mestilah
memberikan dampak positif kepada pembangunan. Kefaedahannya bagi
pemerintah itu sendiri haruslah di pandang dari sudut pembangunan.
Kedua,
politik massa mengambang menjadi dasar mekanisme partisipasi politik.
Itu berarti bahwa untuk berpartisipasi di bidang politik, individu
diurai dari kelompok yang sejak lahir telah mewarnai dirinya dengan
berbagai nilai dan pandangan hidup. Agama, tradisi (kesukuan) dan
bahkan kelas sosial tidak dipakai sebagai basis partisipasi politik.
Satu-satunya kelompok yang diperkenankan dan didorong sebagai referensi
individu dalam berpartisipasi ialah himpunan profesional.
Semua
proses itu telah mendorong pemanfaatan bentuk-bentuk partisipasi politik
yang mendukung stabilitas yaitu memberikan suara di dalam Pemilu,
mendukung kebijaksanaan, program dan pejabat pemerintah. Sungguhpun
begitu, sebagai karya manusia tentulah sistim tersebut tidak lepas
sepenuhnya dan kelemahan. Di antaranya berkenaan dengan hakekat
partisipasi politik itu sendiri yaitu kegiatan mempengaruhi penguasa
ataupun pemerintah. Kecilnya keleluasaan massa berpartisipasi mendorong
pertumbuhan peran elit di dalam proses politik. Dengan sendirinya elite
merasa kurang aman memanfaatkan lembaga dan organisasi politik yang
menghubungkannya dengan massa untuk keperluan politiknya. Sebab
keleluasaan tersebut menjadi kecil karena harus mempertimbangkan
kepentingan massa di dalam memproses politik. Untuk mendapatkan kekuatan
bagi perjuangan politiknya, maka elite cenderung membangun kekuatan
berdasarkan hubungan keluarga, teman dan tradisi. Semuanya itu
menumbuhkan dualisme proses politik dan mempertajam dualisme budaya
politik yaitu elite dan massa.
Gejala tersebut di atas
mempengaruhi pertumbuhan lembaga politik mulai dari organisasi politik
sampai kepada perwakilan politik (parlemen). Di dalam dan melalui
lembaga itu politik berproses dalam dua tingkatan, yaitu formal dan
informal. Secara formal proses politik melalui dan di dalam lembaga
seperti itu sekaligus mencakup kepentingan massa dan elite. Secara
aktual keputusan lembaga lebih membayangkan kepentingan elite, karena
merekalah yang menentukan di dalamnya.
Kurang tercerminnya
kepentingan massa di dalam proses politik aktual berpangkal kepada
sistim perwakilan yang ada. Tidak seimbangnya bobot pertanggungjawaban
wakil kepada terwakil dengan bobot kepercayaan yang diberikan oleh
terwakil kepada wakilnya justru merupakan pangkal dari kekasipan waktu
memperjuangkan kepentingan terwakil.
Pada hakekatnya pelebaran
jarak elite massa melemahkan struktur politik. Sebab massa adalah sumber
kekuatan bagi elite dan elite adalah pembimbing kekuatan itu untuk
dimanfaatkan bagi kepentingan keseluruhan masyarakat. Jauhnya jarak
antara elite dengan massa justru mendorong elite untuk mendapatkan
sumber kekuatan lain yang lepas dari massa. Dan jarak seperti itu
mendorong pihak massa untuk memanfaatkan bentuk partisipasi politik
non-konvensional untuk mendapatkan perhatian dari pihak elite. Akhirnya
keseluruhan pola partisipasi politik yang telah terbentuk membangun
budaya politik non-partisipasi di kalangan masyarakat. Orientasi seperti
itu tumbuh karena kenyataan bahwa partisipasi memang kurang berkembang
baik dilihat dari segi intensitasnya, maupun dari sudut luas areanya.
Terbatasnya pengalaman menyebabkan masyarakat tidak inovativ di bidang
partisipasi politik. Sernuanya itu melemahkan nilai-nilai tentang
partisipasi sehmgga mengaburkan pandangan mereka tentang hak politik.
Pengembangan Partisipasi PolitikMelihat
kebutuhan akan sumbangan dunia politik yang mampu mengimbangi kekuatan
ekonomi di dalam menghadapi tinggal landas pembangunan dan menilik pula
impak pola partisipasi politik kepada kemajuan politik dewasa ini, maka
dianggap sudah pada waktunya untuk memikirkan dan memulai pembaruan
politik secara mendasar. Salah satu dari masalah dasar pembangunan
politik ialah partisipasi politik.
Pengembangan partisipasi
politik dipikirkan dalam rangka kesinambungan kehidupan masyarakat.
Dalam hal ini perubahan berlangsung secara bertahap yang di mulai dari
segi teknis dan sebagian dari kerangka dasar masyarakat dan sistim
politik. Secara teknis penumbuhan partisipasi politik menyangkut
struktur masyarakat dan prosedur bagi partisipasi. Sedangkan kerangka
dasar struktur masyarakat dan sistim politik menyangkut susunan
kekuasaan. Secara teknis langkah-langkah yang perlu diambil ialah
mengembalikan partisipasi politik massa melalui kelompok dengan kesamaan
dan pemerataan kesempatan sebagai motivasi kelompok sebagai basis
kekuatannya dan menekankan sifat struktural dari partisipasi. Pada
dasarnya pola seperti itu sejalan dengan sifat masyarakat Indonesia
yang plural-komunal. Bentuk ini dapat mendekatkan jarak dari sifat
masyarakat yang plural dengan sifat politik yang manunggal dewasa ini.
Itu berarti bahwa pola manunggal dari level masyarakat sampai ke tingkat
lembaga politik, dirobah dengan menjadikan partisipasi politik secara
plural. Dalam pada itu untuk menjamin stabilitas, kesederhanaan
organisasi politik tetap dipertahankan. Dengan demikian, partisipasi
politik bukan saja dialirkan melalui kelompok profesi, akan tetapi juga
melalui semua bentuk pengelompokkan yang terorganisir. Pola ini dapat
mengimbangi usaha pemerintah untuk mengatur organisasi masyarakat secara
formal.
Pada tingkat lembaga politik, terutama organisasi
politik dan lembaga perwakilan rakyat, perubahan yang perlu mendapat
perhatian ialah proses hubungan badan-badan tersebut dengan masyarakat.
Untuk itu perlu ditingkatkan bobot kekuatan masyarakat terhadap
lembaga-lembaga itu. Artinya seluruh aparat organisasi politik dan semua
anggota parlemen perlu meningkatkan pertanggungjawabannya secara teknis
dan moral kepada masyarakat yang mendukung dan diwakilinya. Bagi
organisasi politik itu berarti bahwa sistim kader menjadi mekanisme
utama mengembangkan pengaruh di dalam masyarakat. Seluruh daya dan dana
tentulah dimanfaatkan untuk mengembangkan kader yang terpilih dan
terbatas. Dukungan massa diusahakan oleh kader dan anggota. Karena itu
organisasi masyarakat terlepas dari ikatannya yang permanen dengan
organisasi politik. Pola ini memungkinkan organisasi masyarakat
mengontrol organisasi politik sehingga partai politik tidak dapat
mengabaikan mereka. Bagi parlemen peningkatan keterikatan anggota kepada
masyarakat yang merupakan kunci dari mutu keterwakilan politik dapat
diusahakan melalui pertanggungjawaban langsung anggota kepada
masyarakat.
Langkah-langkah di atas amat sulit berkembang
mencapai pengembangan partisipasi politik tanpa didukung oleh perubahan
di sektor struktur kekuasaan. Seperti dismggung di atas, perubahan itu
tidaklah perlu radikal, akan tetapi bersifat sebagian saja dalam rangka
mempertahanakan stabilitas politik secara nasional. Oleh karena itu pola
yang memadai ialah pemusatan kekuasaan diturunkan sampai sekitar 60
persen. Mekanisme partisipasi politik yang menyalurkan semua
perkembangan di atas adalah dalam bentuk keterlibatan organisasi
masyarakat dalam politik baik melalui organisasi politik yang bermuara
ke lembaga-lembaga perwakilan, maupun secara langsung ke pusat-pusat
kekuasaan. Untuk menghindari kekacauan karena partisipasi langsung itu,
maka lembaga-lembaga perwakilan tingkat pusat dan daerah perlu membuka
diri dengan memanfaatkan lembaga dengan pendapat secara luas. Pihak
eksekutif dapat membuka diri dengan meningkatkan peranan hubungan
masyarakat dari pemberi keterangan menjadi penerima keluhan dan
tuntutan masyaiakat. Dapat pula Direktorat atau bagian Sosial Politik
ditugaskan untuk melayani partisipasi politik masyarakat sehingga badan
KesimpulanBertolak dari
keseluruhan pembahasan di atas dicoba menarik beberapa pelajaran yang
berkaitan dengan partisipasi politik di Indonesia. Pertama, secara
menyeluruh kebijaksanaan stabilitas politik telah membuahkan berbagai
hasil. terutama di bidang non-politik yaitu ekonomi. Sekalipun begitu
dampaknya terhadap perkembangan politik sudah saatnya mendapatkan
perhatian, sebab pemerataan kesempatan berpolitik dapat menghindari
berkembangnya apatisme politik dan bahkan kekerasan politik dan
sebaliknya merupakan tenaga yang memperkuat persiapan tinggal landas
pembangunan nasional.
Kedua, disadari bahwa stabilitas politik
sebagai kebijaksanaan dasar tetap bermanfaat. Karena itu perubahan yang
dilakukan tentulah bertahap, di mulai dari segi teknis dan sebagian
struktur kekuasaan dengan tetap menjaga kemampuan kekuasaan. Ketiga,
secara teknis perubahan politik untuk mengembangkan partisipasi politik
dimulai pada sektor organisasi masyarakat, organisasi politik dan badan
perwakilan. Jika organisasi masyarakat dijadikan unit dasar
partisipasi politik, maka organisasi politik dan badan perwakilan rakyat
perlu meningkatkan tanggungjawabnya kepada organisasi masyarakat.
Keempat, mekanisme partisipasi politik pemerataan sebagai pengembangan
dari partisipasi politik stabilitas ialah jalur tidak langsung melalui
organisasi politik dan jalur langsung kepada pusat-pusat kekuasaan.
Kelima, tentulah semuanya itu memerlukan landasan yang kuat yaitu
penjabaran kekuasaan di dalam sistim politik dan masyarakat dengan
menjaga kemampuan dan efektivitas pusat-pusat kekuasaan.
posted by RIA AMALIA